User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113184--12-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kurs yang digunakan untuk pembuatan fp

Jawaban

Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k23/113184--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)