faq1:5k23:113184--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kurs yang digunakan untuk pembuatan fp
Jawaban
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k23/113184--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)