User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113151--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pph 25, badan telat lapor SPT tahunan

Jawaban

Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1310

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/113151--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)