faq1:5k23:113151--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pph 25, badan telat lapor SPT tahunan
Jawaban
Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1310
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/113151--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)