faq1:5k23:113119--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembetulan mei jun 21 dtp realisasi, SSP uraian blm sesuai
Jawaban
(4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a.PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/113119--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)