faq1:5k23:113105--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika terlanjur bayar pph 25 tapi sebenarnya bisa menggunakan insentif, bisa di pbk?
Jawaban
Bisa di PBK berdasarkan SE dari PMK yg sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/113105--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)