User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113105--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika terlanjur bayar pph 25 tapi sebenarnya bisa menggunakan insentif, bisa di pbk?

Jawaban

Bisa di PBK berdasarkan SE dari PMK yg sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/113105--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)