faq1:5k23:113090--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah PKP jika ingin NE harus cabut?
Jawaban
SE 27/2020. Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/113090--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)