User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113090--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah PKP jika ingin NE harus cabut?

Jawaban

SE 27/2020. Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/113090--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)