faq1:5k23:112919--11-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak hi Kaka maaf mau tanya. Untuk transaksi Delivery Duty Paid, apakah PPN nya bisa dikreditkan?

Jawaban

Di konfirmasi dulu ke WP nya, atas transaksi tersebut apakah di tagihkan dengan Faktur Pajak? atau menggunakan dokumen yang di persamakan dengan Faktur Pajak? Selain itu apakah masuk ke dalam transaksi yang di atur di pasal 9 ayat 8 UU PPN (Jenis pajak masukan yang tidak bisa di kreditkan)?

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k23/112919--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)