faq1:5k23:112891--11-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q : WP bayar PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri masa Des 2018 pada bulan Januari 2022. Penyerahan Des 2018, pembayaran Jan 2022, Apakah bisa dikreditkan pada SPT PPN ? Jika bisa dikreditkan pada masa apa?
Jawaban
PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k23/112891--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)