faq1:5k23:112830--11-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp mau buat NPWP cabang, dan PPN nya di pusatkan, apakah bisa? kalo bisa aturannya dan tekhnis nya gimana ya?
Jawaban
bisa mengajukan pemusatan PPN setelah cabangnya terdaftar npwp. Ketentuan mengenai pemusatan ada di per 11/2020. Kalau ini pemusatan pertama kali, maka cabangnya harus dikukuhkan sebagai pkp terlebih dahulu sebelum dipusatkan PPN nya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/112830--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)