User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112830--11-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp mau buat NPWP cabang, dan PPN nya di pusatkan, apakah bisa? kalo bisa aturannya dan tekhnis nya gimana ya?

Jawaban

bisa mengajukan pemusatan PPN setelah cabangnya terdaftar npwp. Ketentuan mengenai pemusatan ada di per 11/2020. Kalau ini pemusatan pertama kali, maka cabangnya harus dikukuhkan sebagai pkp terlebih dahulu sebelum dipusatkan PPN nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/112830--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)