User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112790--11-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sesuai UU Cika, Dividen sdh bukan menjadi objek pajak, artinya badan tidak memotong. syaratnya utk badan agar tdk memotong PPh atas dividen itu kan harus ada RUPS, apakah RUPS tsb hrs ada legalisasi dr notaris? Apakah bisa RUPS hanya antar seluruh pemegang saham? tanpa ada legalisasi dari notaris?

Jawaban

Dividen yg diterima oleh OP dari badan dalam negeri. sepanjang memenuhi ketentuan pasal 15 dan 16 PMK 18/PMK.03/2021, maka dividen dalam negeri yg diberikan kepada OP dikecualikan dari pengenaan PPh dan jika OP tidak ingin menginvestasikan dividen tsb, maka OP menyetor sendiri PPhnya (Pasal 40 PMK 18/2021) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k23/112790--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)