faq1:5k23:112756--11-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Obligasi jika dijual rugi apakah bisa diperhitungkan?
Jawaban
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k23/112756--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1