User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112756--11-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Obligasi jika dijual rugi apakah bisa diperhitungkan?

Jawaban

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k23/112756--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1