faq1:5k23:112690--11-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Harta di SPT Tahunan 2020 ada kesalahan nama dan nominal tertukar, apakah bisa diikutkan PPS karena mau ikut PPS untuk harta lain

Jawaban

Bisa aja, karna kalau pembetulan dan ikut PPS pembetulannya tidak dianggap disampaikan. Jadi selisih yang seharusnya dilaporkan bisa ikut PPS. Sisanya yg kelebihan di 2020, bisa input di SPT Tahunan 2021

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/112690--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)