User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112687--11-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila pembetulan SPT PPN tidak merubah nominal namun pada SPT normal-nya adalah lebih bayar, apa sebaiknya tetap dimunculkan nilai lebih bayar pada SPT pembetulan atau Nihil?

Jawaban

Jika memang Pembetulan SPT tidak mengubah nominal di SPT sebelumnya, maka sesuai ketentuan pengisian, seharusnya Bagain II.F (II.D - II.E) di induk SPT PPN Pembetulan akan nihil. Akan tetapi, jika WP ingin memunculkan nilai LB tsb di II.F SPT Pembetulan, bisa juga dengan cara mengisi “0” pada II.E. Tapi, sebaiknya dengan sepengetahuan AR.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k23/112687--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)