faq1:5k23:112687--11-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila pembetulan SPT PPN tidak merubah nominal namun pada SPT normal-nya adalah lebih bayar, apa sebaiknya tetap dimunculkan nilai lebih bayar pada SPT pembetulan atau Nihil?
Jawaban
Jika memang Pembetulan SPT tidak mengubah nominal di SPT sebelumnya, maka sesuai ketentuan pengisian, seharusnya Bagain II.F (II.D - II.E) di induk SPT PPN Pembetulan akan nihil. Akan tetapi, jika WP ingin memunculkan nilai LB tsb di II.F SPT Pembetulan, bisa juga dengan cara mengisi “0” pada II.E. Tapi, sebaiknya dengan sepengetahuan AR.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k23/112687--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)