faq1:5k23:112618--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ETAX-API-10027 dgn keterangan dokumen SPPB sdh pernah digunakan. kenapa ya Mas/mbak?
Jawaban
Dengan membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k23/112618--05-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1