User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112618--05-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ETAX-API-10027 dgn keterangan dokumen SPPB sdh pernah digunakan. kenapa ya Mas/mbak?

Jawaban

Dengan membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k23/112618--05-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1