faq1:5k23:112585--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya perihal saat terutangnya PPh 21. Pada PP 94 tahun 2010 pasal 15, disebutkan bahwa saat terutangnya PPh 21 adalah 'yang terjadi lebih dahulu' antara tanggal pembayaran atau tanggal terutangnya penghasilan. Namun pada PER 16 tahun 2016, kalimat 'yang terjadi lebih dahulu' tersebut hilang. Pasal 21 menyebutkan = PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Untuk saat
Jawaban
sesuai pp 94/2010 mana yg terjadi terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k23/112585--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)