User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112585--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya perihal saat terutangnya PPh 21. Pada PP 94 tahun 2010 pasal 15, disebutkan bahwa saat terutangnya PPh 21 adalah 'yang terjadi lebih dahulu' antara tanggal pembayaran atau tanggal terutangnya penghasilan. Namun pada PER 16 tahun 2016, kalimat 'yang terjadi lebih dahulu' tersebut hilang. Pasal 21 menyebutkan = PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Untuk saat

Jawaban

sesuai pp 94/2010 mana yg terjadi terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k23/112585--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)