faq1:5k23:112570--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya, jika kita sewa mesin fotocopy dengan harga per bulan Rp 1 Jt (Mendapatkan kuota 1000 lembar). Ternyata di bulan tersebut ada kelebihan pemakaian kuata menjadi 1200 lembar (Lebih 200 lembar). Nah atas kelebihan lembar tersebut dikenakan PPh juga apa gak ya Bu? — mas/mbak, in seperti biasa atas bruto kan ya nilai yg dipotong sewanya? jd atas 1200 lembar?

Jawaban

betul sesuai jumlah bruto

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k23/112570--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)