User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112567--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau seandainya rubah nama penandatangan di SPT PPN , meskipun masih akte yang lama, apakah tetap pengajuan ke KPP? klo ubah penandatanganan spt masa ppn sama penandatanganan faktur pajak ketentuannya sama ga kak? klo fp kan yg per 24/2012 ya

Jawaban

beda wen. Kalau penandatangan spt yg penting pengurus aja

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k23/112567--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)