User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112539--28-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mau Tanya Mengenai Retur Jasa Pada Faktur PPN, Jadi Kita pakai jasa vendor bu untuk renovasi gedung, dengan perjanjian semua pembayaran dibayar diawal, Kita Mulai kerjasama di 2019, Namun along the way. Vendor ini kerjanya ga bener. Hingga Sekarang Renovasi belum selesai, Atas Keputusan manajemen, Vendor itu diputus kerjasama dan harus mengembalikan setengah dari pembayaran yg sudah dibayar ke kami. Namun masalahnya, Di Oktober 2019, kita sudah mengkreditkan faktur PPn masukan yg vendor kasih. B

Jawaban

untuk retur ini akan dilaporkan di masa dibuatnya retur mba, misal retur di desember 2021, maka akan diperhitungkan dgn PK di des 2021

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k23/112539--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)