faq1:5k23:112526--11-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
harta tahun 2020 uang senilai 100jt diikutkan PPS kebijakan II, kemudian di tahun 2021 uangnya menjadi 150jt. Untuk harta yang dilaporkan di SPT tahunan 2021 nilainya 50jt saja atau seluruhnya?
Jawaban
Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. (Pasal 21 PMK-196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/112526--11-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)