faq1:5k23:112514--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
qta membuat FP 070 berdasarkan BC 4.0 ya? apabila atas transaksi tsb dibuat dlm 1 BC40, qta buat 1 FP. dan apabila atas transaksi tsb ada 2 BC 40, qta buat 2 faktur ya. gimana kah mas/mba?
Jawaban
iya mba, kalau ada sppb maka dibuat 2 faktur, karena hanya bisa menginputkan 1 sppb dalam 1 faktur. begitupun untuk 1 faktur ini bisa input sppb sekali, tidak bisa dipakai untuk 1 sppb dalam 2 faktur
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k23/112514--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1