faq1:5k23:112495--11-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila WP sudah diterbitkan surat ketetapan tahun 2017, dan akan mengikuti PPS, apakah surat ketetapan tersebut terhapus?

Jawaban

Tidak dihapus, surat ketetapan yang telah diterbitkan sebelum WP mengikuti PPS kebijakan II tetap harus dilunasi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/112495--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)