faq1:5k23:112495--11-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila WP sudah diterbitkan surat ketetapan tahun 2017, dan akan mengikuti PPS, apakah surat ketetapan tersebut terhapus?
Jawaban
Tidak dihapus, surat ketetapan yang telah diterbitkan sebelum WP mengikuti PPS kebijakan II tetap harus dilunasi.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/112495--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)