faq1:5k23:112450--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
faktur pajak yg dibiayakan apakah wajib lapor di spt PPN ? Mohon info aturannya .. tks
Jawaban
Iya tetap dilaporkan, pilih yg tidak dapat dikreditkan, nanti akan masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP .
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k23/112450--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)