faq1:5k23:112403--10-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

https://twitter.com/mischellaneouss/status/1480369462113013762 mas mba izin tanya “Jika ada dtp yang lebih bayar, lalu spt masa dibetulkan pphnya jadi 0 dan e billingnya diganti dengan yg sesuai, tapi dtpnya sudah tidak bisa pembetulan, apakah tidak apa-apa? Atau lebih bayarnya dibiarkan saja? ”

Jawaban

Sebaiknya gali dlu yang dimaksud DTP yag lebih bayar ini seperti apa. Secara umum apabila SPT LB karena DTP tidak bisa diakui. Untuk SPT masa yang tidak benar, lengkap dan jelas, silakan arahkan pembetulan selama belum diperiksa atau bukper. Untuk realisasi DTP yang sudah gak bisa pembetulan dibiarkan saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k23/112403--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1