User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112399--10-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

email: PPS keb.1 nilai harta untuk harta luar negeri bagaimana ya? jika saham dari listed dari perusahaan luar tapi tidak diperdagangkan di BEI? Apakah bisa pakai harga bursa efek dimana saham itu diperdagangkan? lalu tanah dan/bangunan apakah bisa menggunakan harga NJOP equivalent di negara itu atau menggunakan harga pasar per 31 Dec 2015? (Apakah masuk ke pasal 3 ayat 5 dan 6 ya mba mas?)

Jawaban

Mba ini bisa disampaikan secara normatif dulu saja sesuai dengan pasal 3 ayat (4), (5), dan (6) PMK 196/2021. Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. Untuk tanah itu kan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak. Nah hal ini kan kita tidak tau NJOP disana apakah sama seperti disini, dan dikatakan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k23/112399--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1