faq1:5k23:112371--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat terutang pp 23 untuk mekanisme pemotongan itu saat pembayaran atau saat ditagihkan invoice ya mas/mbak? Karena wp invoice desember tapi dibayarkan januari.

Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur men

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/112371--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)