User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112249--10-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pemanfaatan PPN dibebaskan untuk impor / penyerahan BKP strategis. Apakah lokasi proyek penyerahan BKP tersebut dalam SKB dapat diganti atau tidak. Pada kasus ini PKP melakukan pemusatan PPN dan transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pusat mas/mbak, izin memastikan untuk lokasi proyek bisa diganti dengan mekanisme SKB Pengganti berdasarkan PMK 115/2021 apa engga ya?

Jawaban

PMK 115/2021. Perubahan lokasi proyek tidak bisa pakai mekanisme SKB Pengganti. Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN dinyatakan tidak berlaku dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k23/112249--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1