User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112234--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#62Q: Selamat Siang, saya mau menanyakan mengenai perhitungan pph 21. ada pembagian komisi untuk direktur, namun direktur bukan merupakan pegawai tetap. direktur tsb jg sebagai pemegang saham atas komisi tersebut bagaimana cara perhitungannya?

Jawaban

#62A sebentar mba apakah dianggap sbg komisaris? jelaskan ttg komisaris tapi bukan pegawai tetap. perhitungannya ada di lampiran PER 16 th 2016

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k23/112234--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)