User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112172--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#47Q jadi di kantor tmpt saya kerja ada jasa catering si pemilik katering hanya ada npwp pribadi dipotongnya pph 21 atau pph 23 ya? mengingat jasa catering merupakan objek pajak pph 23 trus kalo memang masuknya dipotong pph 21 apa ya?

Jawaban

karena yang memberikan jasa adalah OP, maka dipotongnya jadi PPh pasal 21 bukan pegawai sesuai per 16/pj/2016 ya mas…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/112172--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1