faq1:5k23:112172--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#47Q jadi di kantor tmpt saya kerja ada jasa catering si pemilik katering hanya ada npwp pribadi dipotongnya pph 21 atau pph 23 ya? mengingat jasa catering merupakan objek pajak pph 23 trus kalo memang masuknya dipotong pph 21 apa ya?
Jawaban
karena yang memberikan jasa adalah OP, maka dipotongnya jadi PPh pasal 21 bukan pegawai sesuai per 16/pj/2016 ya mas…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/112172--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1