User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112154--10-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#37Q: kalau misal nya kita transaksi dengan jasa ekspedisi itu apakah faktur nya bisa kita jadikan sebagai pajak masukan

Jawaban

#37A: bisa mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN. sesuai ketentuan umum pengkreditan PM di pasal 9 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/112154--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)