faq1:5k23:112154--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#37Q: kalau misal nya kita transaksi dengan jasa ekspedisi itu apakah faktur nya bisa kita jadikan sebagai pajak masukan
Jawaban
#37A: bisa mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN. sesuai ketentuan umum pengkreditan PM di pasal 9 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/112154--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)