User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112113--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/RikaSar61627668/status/1480416482139930624 @kring_pajak selamat siang ka mau tanya jika entitas ingin merubah umur manfaat aset tetap apakah harus ada surat menyurat ke kantor pajak ya ? … jika demikian bagaimana prosedurnya ? … terimakasih :)

Jawaban

ini digali dulu saja ya. kapan perolehan asetnya. Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetap

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/112113--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1