faq1:5k23:112100--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wanita kawin mau daftar npwp tapi suami WNA dan tidak punya kitas/kitap. apakah bisa mendaftar sebagai orang pribadi?
Jawaban
yang wajib punya NPWP adalah suami (satu kesatuan ekonomis), kalau wanita kawin ingin memiliki NPWP, suaminya harus sudah punya NPWP. Dijelaskan ketentuan PER-04/PJ/2020, arahkan ke KPP untuk konsultasi lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/112100--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)