faq1:5k23:112066--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mengingat kondisi keuangan misal pajak pps 500jt id billing dipecah jadi 2 jan 200jt mar 300jt apa bisa?
Jawaban
Digali dulu aja, PPh atas PPS senilai 500jt itu apakah berasal dari beberapa jenis harta? Jika iya, sesuai pasal 11 PMK-196/2021, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dst. Jadi bisa dilapor sebagian dulu
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k23/112066--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)