User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112049--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila kendaraan atas nama direktur namun dipakai utk operasional perusahaan, berarti semua biaya terkait, BBM, parkir, tol, servis kendaraan, dan penyusutan, dapat diakui sbgai biaya perusahaan ? — ini gimana ya? perlu pake proporsional atau gimana ya mas mba?

Jawaban

Jika kendaraanya hanya dipakai untuk seorang pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya, kita sampaikan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan (pasal 3 ayat 2 KEP 220/2002) Biaya pemeliharaan kendaraan, te

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/112049--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)