faq1:5k23:112047--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karena consulting masuk dalam jasa perencanaan sehingga dikenakan 4% ya bu meskipun si penyedia jasa termasuk golongan pelaksana konstruksoi yg memiliki kualifiaksi usaha menengah?
Jawaban
kita lihat objeknya, kalau objek jasa yang diberikan berbeda, karena ada perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, maka seharusnya pengenaan tarifnya juga berbeda sesuai objeknya masing-masing
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/112047--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)