User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112047--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karena consulting masuk dalam jasa perencanaan sehingga dikenakan 4% ya bu meskipun si penyedia jasa termasuk golongan pelaksana konstruksoi yg memiliki kualifiaksi usaha menengah?

Jawaban

kita lihat objeknya, kalau objek jasa yang diberikan berbeda, karena ada perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, maka seharusnya pengenaan tarifnya juga berbeda sesuai objeknya masing-masing

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/112047--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)