User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112042--10-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#39Q : Email Mohon Bantuannya mas/mba Selamat Siang. Kami dari Yayasan Rismaba Cikarang ingin bertanya mengenai pembuatan NPWP. Jika Yayasan sudah memiliki NPWP apakah perlu TK/Sekolah yang dibawah naungan Yayasan membuat NPWP kembali? Dan jika harus membuat juga apakah data yang digunakan bisa sama?

Jawaban

kalau TK/Sekolah lainnya berkedudukan / tempat kegiatan usahanya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda maka harus daftar NPWP Cabang. Pasal 3 Per-04/2020

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k23/112042--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1