faq1:5k23:112010--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah terbitkan bukti potong untuk transaksi yang dibebaskan PPH pasal 23. Tapi oleh lawan transaksi malah dibalikin bukti potongnya
Jawaban
Kewajiban pemotong adalah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Jika kewajibannya sudah dilakukan maka tidak ada masalah. Jika memang dikembalikan oleh lawan tranksi coba dikomunikasikan dengan pihak lawan transaksi
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/112010--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)