User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112010--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah terbitkan bukti potong untuk transaksi yang dibebaskan PPH pasal 23. Tapi oleh lawan transaksi malah dibalikin bukti potongnya

Jawaban

Kewajiban pemotong adalah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Jika kewajibannya sudah dilakukan maka tidak ada masalah. Jika memang dikembalikan oleh lawan tranksi coba dikomunikasikan dengan pihak lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k23/112010--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)