User Tools

Site Tools


faq1:5k23:112004--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

as mba, wp nanya apakah harus mengkoreksi biaya PPN LB (nilai LB pada SPT PPN dibiayakan di laporan keuangan). Udah dijelaskan liat pasal 6/9 UU PPh, kata wp ga dijelaskan di pasal tersebut. enaknya gmn jelasinnya ya??

Jawaban

silahkan dipastikan apakah PM ybs sudah dikreditkan atau belum. selama PM tidak dikreditkan, maka bisa dijadikan biaya pengurang ph bruto.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k23/112004--10-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)