User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111999--07-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. pada saat mengisi realisasi pph 21 masa des, karyawan menerima thr, penghasilan bruto menjadi lbh besar dr bulan sebelumnya. pph psl 21 dtp yg dilaporkan pada laporan realisasi hanya pph 21 atas gaji saja ya? bukan pph 21 atas gaji + thr? utk kode billing apakah jumlahnya pph 21 atas gaji saja? contoh : A mendapat gaji 15jt per bulan dan pd bln des mendapat thr sbsr 15 jt. pph 21 atas gaji per bulan 1.083.333 dan pph 21 atas thr 2.250.000. pd laporan realisasi di kolom pph 21 dtp masa des, ap

Jawaban

1. untuk perhitungan pph pasal 21 DTP, ini hanya untuk penghasilan yang sifatnya teratur. THR ini kan sifatnya tidak teratur jadi tidak mendapatkan DTP. kalau dr contoh brti hanya yang 1.083.333 2. untuk desember kan perhitungannya beda ya, kalau perhitungannya seharusnya lebih kecil dari yg sudah dipotong, dan atas kelebihan potongnya ini berasal dari DTP, maka lebih potongnya tidak dapat diakui.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k23/111999--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)