faq1:5k23:111995--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Piutang tidak tertagih, jika dilunasi bagaimana?
Jawaban
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k23/111995--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)