faq1:5k23:111989--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon petunjuk cara membetulkan dan melapor yang benar untuk contoh kasus ini: Pada tahun 2015 Wajib Pajak Orang Pribadi XYZ memiliki total harta sebesar 300 juta yaitu 100 juta uang tunai, 100 juta uang di rekening bank A, dan 100 juta uang di rekening bank B. Oleh XYZ harta bertotal 300 juta ini dilaporkan dan ditebus di Tax Amnesty 1 sebagai uang tunai 300 juta. Harta uang tunai 300 juta ini tetap dicantumkan terus di SPT tahunan sampai SPT 2020 tanpa XYZ menyadari bahwa seharusnya dibetulka

Jawaban

kalo kita lihat dari format surat pernyataan TA sesuai UU no 11 tahun 2016, memang dalam pengisian daftar harta itu sangat terperinci ya. di setiap list harta ada keterangan alamat harta, informasi legalitas kepemilikan seperti dokumen dsb. sesuai dengan kasus wp ybs, bisa jadi ya 3 akun uang tunai tadi mempunyai alamat dan dokumen legalitas yang berbeda. seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Prib

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k23/111989--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)