User Tools

Site Tools


faq1:5k23:111961--10-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#30Q: twitter @kring_pajak OP pernah ikut TA yg pertama, Tapi masih ada asset yg belum diungkapkan. Asset itu akan dilaporkan di PPS ini ( kebijakan 1) .Misalnya tabungan, tahun perolehan 2013. Apakah nilai nominal yg dicantumkan adalah saldo tabungan 31 Desember 2015? Tks https://twitter.com/Tacanamuslimah/status/1480217951370235916

Jawaban

#30A Pasal 5 ayat (9) UU Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Pasal 1 angka 9 dan 10 PMK-196/PMK.03/2021 9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k23/111961--10-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1