faq1:5k23:111914--10-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pegawai dapat bonus di suatu bulan, laporan realisasinya seperti apa

Jawaban

Bonus tidak termasuk penghasilan teratur. Yg dilaporkan di laporan realisasi hanya penghasilan teratur yg mendapat insentif saja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k23/111914--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)