faq1:5k23:111845--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, kalau WP ada transaksi dgn sesama kawasan berikat, dan gada dok BC 4.0 adanya BC 2.7. Gimana ya? Dia jadi gak bisa buat faktur
Jawaban
dokumen BC 2.7 yang merupakan penyerahan antar TPB merupakan penyerahan yang tidak dipungut PPN. SPPB BC 2.7, saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silakan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya. Untuk penegasan lebih lanjut terkait BC 2.7 arahkan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k23/111845--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)