faq1:5k23:111842--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP beli apartemen sudah di bayar pphtb oleh pada 2014 (belum terbit sertifikat), tetapi 2021 waktu mau validasi ssp error tidak terbaca sehingga setor ulang pphtb. Untuk pphtb lama tetap bisa di minta pengembalian atau tidak ya mas/mbak?
Jawaban
Harusnya udah ga bisa diminta kembalian atas pembayaran thn 2014 Kalo pengembalian PMK 187 itu nanti produk hukumnya kan SKPLB, surat ketetapan itu ada batas daluwarsa penetapan 5 tahun
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k23/111842--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)