faq1:5k23:111839--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pertanyaan WP: Berarti sekarang pengiriman ekspor kolektif melalui udara tidak bisa pakai nomor AWB? Mas/mbak ini maksud WP terkait dokumen ekspornya atau penginputan dokumen lain di efaktur? Karena agent sebelumnya sudah menjelaskan format penulisannya. https://twitter.com/adoyy1980/status/1479344320947785729
Jawaban
Kalau hanya ada AWB aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Jadi memang harus ada PEBnya dan pastikan memang nama WP tercantum sebagai pemilik barang. Biasanya untuk ekspor kolektif itu ada PEB konsolidasi. Coba minta dokumennya ke pihak jasa pengiriman barangnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k23/111839--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)