faq1:5k23:111838--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hallo min, saya mau tanya apakah bukti potong PPH 23 bisa dikreditkan di tahun pajak berbeda ? Misalnya di bulan Mei 2022, perusahaan dpt bukpot PPH 23 tahun 2021, apakah bukpot tersebut bisa dikreditkan, min ? Mohon pencerahannya ya. Terima kasih
Jawaban
Jika memang saat terutang dan pemotongannya di tahun 2021 tetapi baru dapat bukti potongnya di tahun 2022, maka untuk pengkreditannya dapat dikreditkan di SPT Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan (2021). Jika sudah dilaporkan, silakan dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k23/111838--07-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)