faq1:5k23:111833--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
BPJS yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawan tidak tetap. Apakah perlakuannya sama dengan karyawan tetap?
Jawaban
Untuk BPJS, premi JKK dan JKM dibayar perusahaan tp yang nerima adalah pegawai tidak tetap, secara ketentuan di PER-16/PJ/2016 ga disebutkan menambah penghasilan bruto pegawai tidak tetap tsb atau tidak. Jadi disarankan untuk konsultasi ke KPP ya mba.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k23/111833--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)