faq1:5k23:111833--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BPJS yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawan tidak tetap. Apakah perlakuannya sama dengan karyawan tetap?

Jawaban

Untuk BPJS, premi JKK dan JKM dibayar perusahaan tp yang nerima adalah pegawai tidak tetap, secara ketentuan di PER-16/PJ/2016 ga disebutkan menambah penghasilan bruto pegawai tidak tetap tsb atau tidak. Jadi disarankan untuk konsultasi ke KPP ya mba.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k23/111833--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)