faq1:5k23:111828--07-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba izin, WP sudah setahun di Singapore dan sudah lewat timetest yg dimana WP seharusnya sudah jadi WPLN Singapore, tapi penghasilan mereka ada dua2nya dari Singapore dan Indonesia, dan yg di indo sudah di potong pph 21. Itu teknis nya bagaimana ya dan jika sudah menjadi WPLN apakah butuh submit surat khusus?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal Pasal 12 PER-43/PJ/2011. Harus dibuktikan dg dokumen tanda pengenal resmi utk menjadi SPLN. Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k23/111828--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)