faq1:5k23:111792--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Utk yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00, apakah berlaku juga untuk badan?
Jawaban
hanya untuk OP, kalau badan berlaku pp 23/2018 seperti biasa, dengan tetap memperhatikan jangka waktu berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k23/111792--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)