faq1:5k23:111747--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
batas maksimal “durasi bulan”yang bisa di STP yg berlaku saat ini, brp bulan ya ? kalau KUP lama maks 24 bulan ya ? tapi tarifnya 2% / bulan kalau saat ini saya lihat maks tarif 0,99% / bulan.
Jawaban
Jika STP tsb terkait jumlah kekurangan pajak yang terutang dlm STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 14 UU KUP, maka sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung pen
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k23/111747--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)