faq1:5k23:111726--07-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat pagi Bapak/Ibu mohon informasinya, saya upload PPN dengan faktur 070 namun di reject dengan keterangan dokumen SPPB tidak boleh kosong. pertanyaan saya ini maksudnya apa ya? padahal sebelumnya tidak pernah ada kasus seperti ini

Jawaban

Mulai 30 Desember 2021, Untuk Pembuat FP 070 kawasan berikat perlu untuk diinputkan no dokumen pendukung yakni nomor SPPB . Sesuai pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021 , PKP wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k23/111726--07-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)